Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa dalam melaksanakan urusan kerja sama, kehumasan, serta peningkatan kualitas dan kuantitas personil.
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan Ketenteraman dan Ketertiban umum.
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan pelaksanaan Pengendalian Operasional dan penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Mediasi dan Fasilitasi Kesiagaan, Mengantisipasi, dan Ketahanan Masyarakat.
Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan, menganalisis, pengkajian dan perumusan kebijakan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Bidang Kesekretariatan mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan.